PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana melakukan rotasi dan mutasi jabatan dalam waktu dekat.
Saat ini, sejumlah jabatan penting, khususnya di tingkat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pangandaran, mengalami kekosongan. Kondisi ini menyebabkan beberapa posisi kepala dinas dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Beberapa jabatan yang kosong antara lain adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:Lakukan 4T Saat Melewati Persimpangan untuk Keselamatan BerkendaraBank bjb Borong 4 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Marketing Festival 2024
Namun, sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pergantian pejabat, baik melalui rotasi maupun mutasi, tidak boleh dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meskipun demikian, rotasi dan mutasi pejabat Pemkab Pangandaran masih dapat dilakukan jika memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengajukan usulan kepada Mendagri terkait rencana rotasi dan mutasi tersebut.
Menurut dia, pihaknya tengah mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan perubahan ini.
Jeje juga mengakui bahwa saat ini banyak jabatan yang kosong di Pemkab Pangandaran, sehingga diperlukan rotasi dan mutasi untuk mengisi kekosongan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa proses pemetaan jabatan sedang dilakukan dan setelah pemetaan tersebut selesai, usulan akan diajukan kepada Mendagri. ”Ya kita mulai lakukan pemetaan,” ungkapnya kepada Radartasik.id baru-baru ini.
Bupati menegaskan bahwa pengajuan izin ke Mendagri akan dilakukan setelah proses pemetaan jabatan diselesaikan. (Deni Nurdiansah)