Termasuk kewajiban dokter untuk mengamalkan sumpah dan atau janji dokter, menjaga independensinya, menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kejujuran, serta menghormati hak-hak pasien, teman sejawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Selain itu, dokter juga berkewajiban melindungi hidup manusia dan memperhatikan aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr H Yoyo MMKes menyampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis sampai saat ini belum menerima laporan soal adanya dugaan tenaga kesehatan yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual sebagaimana viral di media sosial. Baik laporan dari puskesmas maupun dari RSUD Ciamis.
Baca Juga:Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKN
“Belum ada laporan korban atau pelaku kekerasan yang viral di media sosial saat ini, baik dari korban atau pelaku dari RSUD Ciamis dan puskesmas,” katanya.
Sepengetahuannya, sang dokter yang kini namanya viral di media sosial itu tengah melanjutkan study untuk menempuh program spesialis dan saat ini ia masih tercatat sebagai dokter umum di RSUD Ciamis. “Mestinya kalau sekolah tidak boleh praktek,”ujarnya.
Berarti status kepegawaian seperti apa di RSUD Ciamis? Mestinya ditanyakan ke RSUD Ciamis soal statusnya. Karena yang mengetahui status dokter tersebut RSUD Ciamis, apakah jadi ASN, mitra, pegawai atau lainnya.
“Karena kalau manggil juga bukan naungan Dinas Kesehatan lagi, bisanya organisasi dokter atau tempat sekolahnya. Karena yang bersangkutan sejak 1 Agustus 2024 telah mengundurkan diri sebagai PPPK pada RSUD Ciamis untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis,”katanya.
Dari pantauan Radar di RSUD Ciamis, nama dr FA masih terpampang pada Sign Board rumah sakit dalam deretan dokter umum. Namun saat coba dikonfirmasi tak ada pihak rumah sakit yang bersedia memberikan keterangan mengenai sang dokter. (Fatkhur Rizqi)