“Saya meminta maaf kepada siapapun yang pernah tersakiti hatinya oleh saya, disadari maupun tidak disadari. Semoga dengan penderitaan yang saya alami ini, lantas menghapus semua dosa dan kesalahan saya. (Saya berharap kasihnya Allah),” tandasnya.
Dia kemudian menutup dengan pesan berharga bagi semua orang. Bahwa perbuatan yang tidak baik akan berbuah tidak baik pula.
“Sekali lagi, saya ingin apa yang saya alami ini benar-benar diambil pelajaran oleh teman-teman semua. Saya speak up untuk memberikan kesaksian nyata bahwa tidak ada kebaikan di jalan kemaksiatan,” pungkasnya.
Baca Juga:Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKN
Di akhir postingan, dia memohon bantuan agar anaknya mendapatkan haknya dan menuntut keadilan.
Selain itu, isu soal korban yang seolah ‘dibuang’ begitu saja oleh pelaku sebagai pacarnya juga diangkat oleh seorang TikTokers dengan nama @Giwangsari.
Dalam unggahannya perempuan itu menyebut jika kasus ini bermula dari pacaran ‘backstreet’ antara sang dokter dan perawat yang berujung pada hubungan terlarang.
Sang dokter sempat meminta korban menggugurkan kandungan, namun sang perawat menolak.
Disebutkan bahwa saat ini korban hanya meminta pelaku mengakui anaknya agar bisa memiliki akta lahir.
“Perempuan ini hamil, berjalan terus, ya dari semester ke semester sampai pada akhirnya melahirkan. Dan oknum dokter ini banyak alasan untuk mengulur-ngulur waktu kapan menikahi. Katanya dijanjikan setelah melahirkan. Oke ditunggu sampai melahirkan tapi gak dinikahi juga,” paparnya dalam unggahan TikTok.
Menanggapi hal ini, Pengurus IDI Kabupaten Ciamis, dr Eni Rochaeni, mengaku mengetahui tugas dinas dari dr FA yang kini menjadi sorotan di media sosial.
Baca Juga:Mobil Plat Merah Ciamis Kedapatan Isi Pertalite, Netizen Langsung BereaksiMajelis Masyayikh dan Pimpinan Ponpes se-Kota Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan pada KH Aminudin untuk Pilkada
“Kalau tentang (konfirmasi, red) d. FA, ke RSUD Ciamis atau Dinas Kesehatan Ciamis,” ujarnya kepada Radar, Jumat 23 Agustus 2024.
Saat ditanya apakah sorotan terhadap dr FA akan ditindaklanjuti oleh IDI Kabupaten Ciamis terkait kode etik kedokteran, dr Eni menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua IDI Kabupaten Ciamis.
“Harus konfirmasi dulu ke Ketua (IDI Ciamis, red),” tambahnya.
Adapun soal etik kedokteran, ia kemudian mengutip tulisan Dr. Wahyu Adrianto, SH, MH, Staf Pengajar Hukum Ekonomi dan Teknologi FHUI, menjelaskan bahwa substansi kode etik Kedokteran Indonesia mencakup berbagai kewajiban umum.