PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait persyaratan pencalonan.
Dia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pangandaran akan memedomani keputusan MK terkait syarat pencalonan dan dukungan partai politik. “Kami akan memedomani keputusan dari MK tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 24 Agustus 2024.
Baca Juga:Lakukan 4T Saat Melewati Persimpangan untuk Keselamatan BerkendaraBank bjb Borong 4 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Marketing Festival 2024
Muhtadin juga mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu surat dinas atau keputusan dari KPU RI terkait petunjuk teknis perubahan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa perubahan ini berpengaruh pada pencalonan di Kabupaten Pangandaran yang masuk dalam kategori putusan MK, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 250 hingga 500 ribu.
Menurutnya, syarat minimal dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran adalah 8,5 persen dari suara pemilu terakhir.
Dengan kata lain, partai politik yang memperoleh minimal 8,5 persen suara pemilu bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Hal ini setara dengan minimal empat kursi di DPRD, sehingga partai yang memiliki jumlah kursi tersebut dapat mengusung calonnya secara mandiri.
Sebagai informasi, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Pangandaran didominasi oleh PDI Perjuangan dengan 16 kursi, disusul oleh Golkar dengan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 2 kursi.
Dengan demikian, ada lima partai politik di Pangandaran yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN. (Deni Nurdiansah)