TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panwascam Bungursari mengumpulkan para ketua RT dan RW di kafe legend, Kamis (22/8/2024). Mereka membahas Pilkada Kota Tasikmalaya dengan berbagai kerawanan yang bisa ditimbulkannya.
Pada kesempatan tersebut, Panwascam Bungursari menyampaikan mengenai peran ketua RT dan RW yang cukup vital di masa Pilkada. Dari mulai pengawasan pelanggaran sampai dengan pencegahan konflik yang berkaitan dengan politik.
Ketua Panwascam Bungursari M Asep Ramdan Al Qusaeri mengatakan RT dan RW merupakan salah satu simpul masyarakat yang paling melekat dengan warga. Figurnya pun rata-rata memiliki ketokohan dan memiliki pengaruh. “RT dan RW itu kan tentu menjadi tokoh yang paling dekat dengan warganya,” ungkapnya kepada Radar.
Baca Juga:PDI Perjuangan Umumkan Pasangan Nurhayati-Muslim untuk Pilkada Kota TasikmalayaMasih Butuh Bansos? Belasan Warga Perumahan Elit di Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan Beras dari Pemerintah
Maka dari itu pihaknya meminta mereka untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Pilkada Kota Tasikmalaya. Secara kewilayahan pun mereka terbilang relatif lebih kecil sehingga bisa mengetahui persoalan lebih cepat. “Dibanding kami, ketua RT dan RW bisa lebih dulu ketika terjadi sesuatu,” ucapnya.
Di samping itu, Pilkada disinyalir lebih rawan konflik ketimbang Pileg dan Pilpres. Pasalnya simpatisan dan pendukung lebih memiliki kedekatan emosional dengan figur kandidat.
Dalam hal ini, ketua RT dan RW juga dinilai menjadi kunci terciptanya situasi kondusif. Pasalnya mereka lebih mengenal warganya secara personal termasuk mengidentifikasi potensi konflik. “Karena lebih mengenal, otomatis bisa menilai tinggi rendahnya kerawanan konflik di lingkungannya,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya menekankan ketua RT dan RW agar bisa bersikap netral di Pilkada ini. Jangan malah menjadi pemicu konflik hanya karena menjadi simpatisan salah satu pasangan kandidat. “Harus bisa bijaksana dalam menempatkan posisi sebagai ketua RT atau RW, meskipun secara personal punya paslon yang didukung,” tuturnya.
Apalagi, secara regulasi Ketua RT dan RW masuk kategori aparat pemerintahan sehingga harus netral. Bukan berarti menghindari pasangan calon, namun harus bisa akomodatif bagi semua kandidat. “Kan bagus kalau Ketua RT dan RW bisa memfasilitasi semua paslon atau tim pemenangan yang ingin membangun silaturahmi dengan warganya,” imbuhnya.(rangga jatnika)