TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Belasan warga di salah satu komplek perumahan elit atau atau non subsidi di Kota Tasikmalaya mendapat bantuan pangan beras dari pemerintah. Dinas Sosial (Dinsos) meminta pemerintah setempat bisa berembuk untuk memusyawarahkan pemindahan.
Saat ini pemerintah tengah melakukan pendistribusian bantuan pangan kepada masyarakat. Bantuan pangan atau beras seyogianya ditujukan bagi masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah, bahkan yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Namun ada saja kejanggalan ketika distribusinya ditujukan untuk warga yang tergolong elit. Seperti halnya warga di komplek perumahan komersil di Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang mendapat bantuan beras.
Baca Juga:Damai! Polemik Porsadin Kota Tasikmalaya Berujung Selesai dengan IslahKandidat Lain Apa Kabar? 2 Pasangan Sudah Terpaket di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Dari informasi yang dihimpun Radar, ada sekitar 16 KK yang mendapatkan bantuan di perumahan elit tersebut. Hal ini pun menimbulkan kecemburuan sosial mengingat masih ada warga dengan tingkat perekonomian yang lebih rendah dan dinilai lebih berhak.
Plt Camat Cihideung Tedi Setiadi mengaku kurang begitu memahami soal distribusi bantuan tersebut, meskipun pihaknya tetap melakukan pengawasan. Dirinya pun mengarahkan agar hal tersebut dijelaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos). “Coba minta penjelasannya ke dinsos,” ungkapnya saat ditemui Radar, Rabu (21/8/2024).
Terpisah Plt Kepala Dinsos Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan mengaku sudah menerima informasi tersebut. Dia akui bahwa memang ada warga perumahan elit mendapat bantuan beras. “Ya, kemarin juga kita sudah komunikasi dengan PT POS yang mendistribusikannya,” ucapnya.
Bantuan beras tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang memang tidak bisa dikembalikan. Sehingga harus didistribusikan secara utuh kepada data penerima yang sudah ditentukan. “Jadi tidak bisa dikembalikan dan harus habis, kalau bantuan uang kan masih bisa dikembalikan,” ucapnya.
Ada pun solusinya, pihaknya sudah mengarahkan kepada pihak kelurahan supaya melakukan musyawarah dengan RT dan RW setempat. Supaya membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) supaya bantuan yang datang bisa dialihkan ke warga yang lebih layak menerima bantuan. “Tapi pada akhirnya tetap kembali pada persetujuan dari warga yang menerimanya,” imbuhnya.