RADARTASIK.ID – Lampu sepeda motor adalah komponen penting yang harus selalu dinyalakan saat berkendara, bahkan di siang hari. Oleh karena itu, produsen sepeda motor telah merancang agar lampu tetap menyala selama kendaraan digunakan.
Secara umum, ada dua jenis lampu utama pada sepeda motor, yaitu lampu dekat (low beam) dan lampu jauh (high beam).
Ade Rohman, Sub Department Head Technical Service PT Daya Adicipta Motora, menjelaskan bahwa lampu dekat harus selalu menyala saat berkendara di jalan raya, baik siang maupun malam, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Merah Putih Membara, Konvoi Honda PCX Serukan Nasionalisme di Jalanan IndonesiaDengan Dukungan bank bjb, Masa Depan Gemilang Menanti Lulusan STIE Ekuitas
Lampu jauh, di sisi lain, memiliki sudut dan jangkauan yang lebih luas, mampu menerangi area yang lebih jauh dan lebih tinggi dibandingkan dengan lampu dekat.
Biasanya, terdapat saklar khusus untuk mengaktifkan lampu jauh, yang umumnya terletak di sebelah kanan. Saat saklar ini dalam posisi mati, lampu berada dalam mode low beam. Saat diaktifkan, indikator lampu jauh akan tampak di panel meter sepeda motor, biasanya muncul tanda nyala lampu indikator berwarna biru.
Etika Menggunakan Lampu Jauh
Penggunaan lampu jauh pada sepeda motor tidak boleh dilakukan sembarangan karena terdapat fungsi dan aturan tertentu, di antaranya:
Penggunaan di Malam Hari
Lampu jauh alangkah baiknya dinyalakan di malam hari, utamanya ketika tidak ada penerangan jalan umum, seperti di luar kota atau di daerah pegunungan yang mempunyai banyak tikungan.
Lampu jauh membantu pengendara melihat arah tikungan, batas jalan, dan memastikan tidak ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
Sebagai Isyarat Saat Menyalip
Lampu jauh juga bisa dinyalakan sebagai tanda ketika hendak menyalip atau mendahului kendaraan di depan saat malam hari. Akan tetapi, pemakaiannya mesti disertai dengan etika berkendara, misalnya menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson.
Terdapat aturan khusus mengenai penggunaan lampu jauh, termasuk posisi sorot lampu yang harus minimal 15 cm di atas permukaan jalan dan dapat memancarkan cahaya sejauh 40 hingga 100 meter ke depan. Lampu jauh jangan dihidupkan di daerah perkotaan atau pada situasi jalan sedang ramai.