Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 362 KUHP pidana tentang pencurian. Dengan jeratan itu, pemuda asal Ciawi Kabupaten Tasikmalaya tersebut diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya ketika ada yang menawarkan pekerjaan. Khususnya jika orang tersebut meminjam kendaraan atau uang dengan alasan tertentu. “Apalagi jika orangnya tidak dikenal, jangan begitu saja percaya,” imbuhnya.(rangga jatnika)