21 WP di Kota Tasik Nunggak Pajak Lebih dari 2 Bulan, Dua Restoran Ditempeli Stiker “Dalam Pengawasan"

segel restoran
Dua restoran di Mal Plaza Asia dipasangi stiker \"Dalam Pengawasan\" oleh petugas Bapenda Kota Tasikmalaya akibat belum bayar pajak lebih dari tiga bulan, Selasa 20 Agustus 2024. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya menyisir 21 wajib pajak (WP) yang menunggak lebih dari dua bulan.

Dua diantaranya sudah mengalami peneguran tahap 3 dan terpaksa dipasangi stiker “dalam pengawasan” pada pintu masuk restoran.

Bapenda bekerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam mengedukasi serta memastikan kelancaran pembayaran pajak sesuai amanat perda.

Baca Juga:Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKNMobil Plat Merah Ciamis Kedapatan Isi Pertalite, Netizen Langsung Bereaksi

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Agung Arif, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan terhadap WP yang meliputi bidang usaha restoran, reklame, pengelola parkir, hingga wajib Pajak Bumi dan Bangunan.

“Mereka yang belum membayarkan pajak sudah lebih dari 2 bulan, bahkan ada yang 3 bulan lebih. Salah satunya, pajak restoran yang menunggak 4 bulan sekitar Rp 125 juta, dan satu lagi juga menunggak 4 bulan mencapai Rp 99,2 juta,” rinci Agung saat pemasangan stiker di pusat perbelanjaan Plaza Asia, Selasa 20 Agustus 2024.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perwalkot Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, pihaknya mengingatkan agar WP, baik lokal, franchise, maupun cabang, mematuhi aturan.

“Taat pajak dan tumbuhkan rasa empati, apalagi WP sangat banyak. Otomatis, nanti dari sisi PAD bisa meningkat. Pemasangan stiker ini sebagai peringatan supaya WP sadar dan taat membayar pajak sesuai jadwal,” tegasnya.

“Rata-rata kendala mereka, khususnya yang franchise, adalah perputaran omzet yang ditarik ke pusat, kemudian didistribusikan ke daerah secara periodik. Kami tekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian supaya segera memenuhi kewajiban,” tambah Agung.

Di tempat yang sama, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tasikmalaya, Dudi Sudiharto, SH, mengatakan bahwa dari sejumlah WP yang disisir, rata-rata semuanya kooperatif saat tim gabungan turun ke lapangan. Pihaknya mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Memang tidak kami temukan kendala dalam melakukan pengawasan ke WP. Masyarakat relatif paham dan menyadari pentingnya mendukung program penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” harapnya.

Baca Juga:Majelis Masyayikh dan Pimpinan Ponpes se-Kota Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan pada KH Aminudin untuk PilkadaBau Tidak Sedap dari Alokasi Rp 913 Juta untuk Seragam Linmas di Kota Tasikmalaya

Sementara itu, perwakilan pengelola restoran, Sandi, mengakui pihaknya sudah menyampaikan teguran dari Bapenda kepada induk perusahaan di pusat.

0 Komentar