TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Konstalasi politik di Pilkada kembali acak-acakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru soal syarat pencalonan. Di Kota Tasikmalaya, 4 partai bisa mengusung pasangan tanpa harus berkoalisi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya partai politik atau koalisi haru memiliki 20% dari perolehan kursi Pileg 2024. Untuk Kota Tasikmalaya hitungannya yakni 9 kursi DPRD di mana hanya Partai Gerindra saja yang bisa memenuhi.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon berubah lebih longgar. Di mana syarat pencalonan bisa mengacu pada perolehan suara partai dengan perhitungan sebagaimana ketentuan calon perseorangan.
Baca Juga:Modus Proyek Fiktif, Pemuda Asal Ciawi Tasikmalaya Bawa Kabur Belasan Motor Buruh BangunanWarga Lengkongsari Tasikmalaya Adu Gengsi Sambil Silaturahmi
Kota Tasikmalaya yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) 538.324 pada Pileg 2024, dengan syarat pencalonan minimal 7,5% dari DPT. Artinya syarat pengusung pasangan calon bagi parpol yakni 40.375.
Dari hasil Pileg 2024, ada 4 Parpol yang memperoleh suara melebihi syarat minimal tersebut. Keempat Parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PPP, PKS dan PKB.
Untuk partai lainnya yakni Partai Golkar, PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PBB dan Nasdem tetap harus membangun koalisi. Secara perhitungan partai-partai tersebut bisa berkoalisi menjadi 2 poros baru.
Dengan begitu, Pilkada Kota Tasikmalaya masih memungkinkan untuk munculnya 7 pasangan calon. Bahkan bisa lebih jika melibatkan juga partai non parlemen seperti Partai Ummat, Partai Gelora, PSI, Partai Hanura, Partai Buruh dan partai lainnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan belum bisa berkomentar mengenai putusan MK tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI soal kaitan dengan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan. “Nanti diinformasikan kalau sudah ada arahan dari KPU RI,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Selasa (20/8/2024).
Disinggung soal perlunya revisi PKPU mengenai Pilkada, dia pun belum bisa menjawab. Pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi sikap dan arahan KPU RI. “Kami juga masih menunggu arahan dari KPU RI,” katanya.
Pengamat Pilkada sekaligus Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul MAg menerangkan idealnya putusan MK ini harus bisa didukung oleh revisi PKPU tentang pencalonan Pilkada. “Meskipun dengan waktu tinggal seminggu lagi, sepertinya masih ada waktu untuk revisi,” ujarnya.