Namun, penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti lebih lanjut sehingga belum dapat memastikan secara pasti nilai kerugian negara yang terlibat, meskipun indikasi awal menunjukkan jumlah yang mencapai Rp 4,9 miliar.
Penyitaan dokumen yang dilakukan pada Rabu lalu merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Saat ini, kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan tahap 1, namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Pihak Kejari Kota Tasikmalaya meminta waktu lebih lanjut untuk menyelesaikan penyelidikan sebelum memberikan informasi lebih rinci kepada publik. Setelah semua proses penyelidikan selesai, pihak Kejari akan memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini. (Rangga Jatnika)