Dia menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat saat melintasi perlintasan kereta api untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ayep menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan diharuskan mendahulukan kereta api karena kereta api mendapatkan prioritas dalam berlalu lintas, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011.
Namun, mengenai pemasangan palang pintu perlintasan, Ayep menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan PT KAI. Sebagai operator, PT KAI tidak memiliki hak secara hukum untuk memasang atau mengubah perlintasan yang sudah ada.
Baca Juga:Paskibraka Putri Diperbolehkan Pakai Hijab Saat Bertugas di Upacara HUT RI ke-79BPIP Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Isu Lepas Hijab oleh Paskibraka di Tingkat Pusat
Pemasangan palang pintu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan tingkat pengelolaan jalan. Untuk perlintasan di jalan kota atau kabupaten, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab. Sedangkan untuk jalan nasional, kewenangan berada pada kementerian terkait.
Ayep menjelaskan bahwa secara teknis, pemerintah daerah harus mengajukan izin pembangunan palang pintu perlintasan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah palang pintu perlintasan dapat dibangun oleh pemerintah daerah. (Radika Robi Ramdani/Rangga Jatnika)