TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Asep Triyana, Kepala Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, telah mengembalikan uang sebesar Rp 135 juta yang terkait dengan dugaan korupsi pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Uang tersebut dikembalikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengembalian dana ini disaksikan oleh Camat Karangnunggal Agus Sutisna, Kapolsek Karangnunggal AKP Jaja Hidayat, perwakilan Inspektorat, serta warga desa.
Baca Juga:Paskibraka Putri Diperbolehkan Pakai Hijab Saat Bertugas di Upacara HUT RI ke-79BPIP Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Isu Lepas Hijab oleh Paskibraka di Tingkat Pusat
”Uang itu akan disetorkan ke rekening desa dan Pemerintah Kabupaten (Tasikmalaya),” ungkap Camat Agus Sutisna kepada Radar, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dana yang dikembalikan terkait dengan beberapa kegiatan yang tercatat telah dilaksanakan dalam laporan, tetapi tidak terealisasi selama periode 2020 hingga 2023.
Selain itu, pengembalian juga termasuk PBB tahun 2020 yang sebelumnya belum disetorkan.
Agus menjelaskan bahwa meskipun dana PBB tahun 2020 sempat digunakan untuk keperluan lain, hal tersebut bukan karena kesengajaan untuk korupsi, melainkan karena keadaan yang memaksa.
Sementara itu, Kades Cikukulu Asep Triyana belum memberikan komentar terkait pengembalian dana ini.
Kasus ini mencuat setelah adanya desakan dari masyarakat yang berujung pada audit oleh Inspektorat.
Meskipun sempat muncul wacana pengunduran diri, Kades Cikukulu tetap menjabat dengan komitmen untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan. (Ujang Nandar)