Antisipasi Pendaftaran Calon Tunggal, KPU Ciamis Siapkan Perpanjangan Waktu

bimbingan teknis bidang kehumasan KPU Ciamis
KPU Ciamis menggelar bimbingan teknis kehumasan bagi PPK di Hotel The Priangan, Kamis 15 Agustus 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dalam waktu 12 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, baru satu pasangan calon saja yang sudah deklarasi dan siap mendaftar ke KPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, mengungkapkan bahwa kemungkinan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah Ciamis akan diperpanjang di luar waktu yang telah dijadwalkan, yaitu 27-29 Agustus 2024.

“Ya, ada perpanjangan waktu pendaftaran jika hingga hari penutupan (29 Agustus 2024) hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selain itu, jika masih ada partai politik yang belum menentukan calon tetapi berpeluang mencalonkan, kami akan memberikan waktu tambahan,” katanya kepada Radar, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca Juga:Bau Tidak Sedap dari Alokasi Rp 913 Juta untuk Seragam Linmas di Kota TasikmalayaPAN Warning Semua Kandidat di Pilkada Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Mental!

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari yaitu dari 30 Agustus hingga 1 September 2024. Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi partai politik lain yang suaranya cukup untuk mencalonkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

“Kami membuka kembali ruang bagi partai politik yang memiliki suara cukup untuk mencalonkan kepala daerah dalam waktu perpanjangan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lalu bagaimana kalau sudah diperpanjang tapi tetap satu paslon yang daftar? Jika hal itu terjadi, kata dia, maka dipastikan Pilkada Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal. Pasangan calon tunggal akan melawan kotak kosong.

“Jika dalam perpanjangan waktu tidak ada yang mendaftar, itu berarti hanya akan ada satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Ciamis,” katanya.

Kendati demikian, KPU Kabupaten Ciamis tetap berharap agar partai politik yang belum menentukan pasangan bakal calon kepala daerah dapat ikut serta dalam pendaftaran.

“Mudah-mudahan pada 27-29 Agustus, tiga partai politik yang tersisa bisa mendaftarkan calon mereka,” tutupnya.

Seperti diketahui saat ini, baru pasangan Herdiat-Yana saja yang sudah memastikan diri bisa mendaftar ke KPU. Pasangan ini didukung Koalisi Ciamis Maju yang dihuni tujuh partai politik. Yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PBB, PPP, dan PAN.

0 Komentar