CIAMIS, RADARTASIK.ID – Siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh oknum guru kini telah mendapatkan pendampingan psikologis.
“Benar, saat ini siswi SD Lakbok sudah mendapatkan pendampingan psikologis. Pihak keluarga telah setuju untuk penanganan oleh dinas atau lembaga pemberdayaan dan perlindungan anak,” kata Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Erni Mulyaningsih, kepada Radar pada Rabu 14 Agustus 2024.
Pendampingan psikologis diperlukan karena korban belum sepenuhnya terbuka mengenai kejadian yang dialaminya. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan mental korban jika beban emosionalnya tidak dikeluarkan sepenuhnya.
Baca Juga:Bau Tidak Sedap dari Alokasi Rp 913 Juta untuk Seragam Linmas di Kota TasikmalayaPAN Warning Semua Kandidat di Pilkada Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Mental!
“Walaupun saat ini korban sudah kembali ke sekolah dan bergaul dengan teman-temannya, dia masih perlu pendampingan psikologis. Korban belum sepenuhnya mau terbuka mengenai kejadian tersebut, dan masih ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” ujar Erni.
Untuk menjaga kondusivitas di sekolah, oknum guru yang terlibat pelecehan tersebut saat ini belum kembali mengajar dan masih ditugaskan sebagai koordinator wilayah pendidikan Lakbok.
Proses hukum terhadap kasus ini telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Ciamis. Pendampingan psikologis dan proses hukum ini menjawab permintaan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Yogi Permadi.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Yogi Permadi meminta agar lembaga perlindungan anak seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau DP2KBP3A Kabupaten Ciamis dapat mengawal proses pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban.
“Siswi SD yang menjadi korban perlu mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan dalam perawatan kesehatan, dukungan psikologis, dan sosial,” kata Yogi.
Dia juga menekankan bahwa pelaku sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. (Fatkhur Rizqi)