JAKARTA, RADARTASIK.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi menegaskan bahwa anggota Paskibraka Putri diizinkan mengenakan hijab saat bertugas dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara, yang memberikan kepastian bahwa anggota Paskibraka Putri tidak perlu melepaskan hijabnya saat bertugas di tingkat pusat.
Kebijakan tersebut menjadi acuan penting bagi pelaksanaan tugas Paskibraka, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:BPIP Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Isu Lepas Hijab oleh Paskibraka di Tingkat PusatYuk Ikuti Survei Popularitas dan Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya 2024-2029
Keputusan itu menjawab polemik yang sempat berkembang selama beberapa hari terakhir, di mana pemberitaan menyebutkan adanya kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka Putri untuk melepaskan hijab mereka saat bertugas.
Dalam klarifikasi resminya, BPIP mengapresiasi peran media yang telah memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.
BPIP juga menyampaikan permohonan maaf atas kebingungan yang sempat muncul di masyarakat terkait pemberitaan mengenai pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri.
BPIP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan ideologi Pancasila, menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah salah satu prinsip dasar yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka Putri untuk mengenakan hijab saat bertugas dalam upacara-upacara kenegaraan, termasuk pada Peringatan HUT Kemerdekaan di Ibukota Nusantara.
Kebijakan itu menandai langkah penting dalam memperkuat komitmen negara untuk menghormati keberagaman dan keyakinan agama, sekaligus menjaga persatuan bangsa.
Pengibaran bendera oleh Paskibraka Putri yang mengenakan hijab akan menjadi simbol inklusivitas dan penghormatan terhadap kebebasan beragama di Indonesia. (*)