Mayoritas Pinjol Diakses oleh Emak-Emak Guru, Judi Online Jadi ‘Mainan’ Laki-Laki

emak-emak GOW Kabupaten Ciamis bicara pinjaman online
Ketua GOW Kabupaten Ciamis Dra Hj Talbiyah Munadi MH (kiri) melakukan rapat rutin setelah kegiatan peringatan Kemerdekaan RI ke -79, Rabu 14 Guru 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Mudahnya akses terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, literasi keuangan menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan, guna membantu masyarakat agar bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari jebakan pinjaman ilegal serta judi online.

Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam memberikan literasi keuangan kepada perempuan, demi melindungi keluarga dari bahaya pinjol dan judol.

Baca Juga:Bau Tidak Sedap dari Alokasi Rp 913 Juta untuk Seragam Linmas di Kota TasikmalayaPAN Warning Semua Kandidat di Pilkada Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Mental!

Ketua GOW Kabupaten Ciamis, Dra Hj Talbiyah Munadi, MH, mengungkapkan bahwa penyebaran judol dan pinjol ilegal telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Ia menekankan pentingnya peran perempuan dalam melindungi keluarga hingga lingkungan sekitar dari ancaman ini.

“Judi online mayoritas dilakukan oleh laki-laki yang masih sekolah, sedangkan pinjaman online mayoritas diakses oleh perempuan, terutama yang bekerja sebagai tenaga pendidik. Oleh karena itu, penting bagi para wanita untuk mengajak suami, anak, menantu, keponakan, hingga tetangga agar tidak terjerumus ke dalam praktik judol dan pinjol ilegal,” ujar Talbiyah saat berbicara kepada Radartasik.id, Rabu 14 Agustus 2024.

Talbiyah menambahkan bahwa perempuan khususnya emak-emak dapat berperan dalam pencegahan judi online dengan memeriksa ponsel suami atau anak laki-laki untuk memastikan tidak ada aplikasi atau situs web judi online yang terpasang.

“Silakan dicek handphone suami dan anak kalian apakah ada aplikasi atau website judol. Ini sebagai bentuk pencegahan agar suami dan anak tidak terlibat dalam judol,” katanya.

Terkait pinjol, Talbiyah juga mengingatkan agar perempuan berhati-hati dalam mengakses layanan tersebut.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal, serta menyarankan untuk hanya memanfaatkan pinjol yang produktif dan terdaftar di OJK.

Baca Juga:Ayo Kita Sumbang! Damkar Kota Tasikmalaya Sebar Proposal untuk Acara Perlombaan Memeriahkan HUT RI!70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!

“Kalau pun membutuhkan pinjaman online, pastikan itu untuk keperluan produktif dan pastikan juga legalitasnya. OJK telah merilis daftar pinjaman online yang legal, jadi hindari pinjol ilegal,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, mengungkapkan bahwa ibu-ibu sangat rentan menjadi korban pinjol ilegal karena minimnya literasi keuangan.

0 Komentar