TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Partai Golkar Kota Tasikmalaya tetap optimis bisa tetap ikut serta dalam Pilkada 2024. Kemelut atas mundurnya Airlangga Hartarto dinilai tidak akan menghambat proses pencalonan.
Ketua DPD Golkar sekaligus kandidat Bakal Calon Wali Kota H M Yusuf mengatakan bahwa mundurnya Airlangga sebagai ketua umum, memang DPP harus mengerjakan beberapa hal dari mulai penunjukan Plt sampai percepatan Munas. Kendati demikian, roda organisasi tetap berjalan dan kader tetap solid.
“Walaupun ketua umum mengundurkan diri, golkar tetap kondusif,” ujarnya usai menghadiri upacara Hari Pramuka ke-63 sebagau Ketua Kwarcab Kota Tasikmalaya di GOR Sukapura Dadaha, Rabu (14/8/2024) .
Baca Juga:Hutan Kota Dadaha Dijadikan “Kebon Awi”, Dipercaya Manfaatnya Bisa Bikin Sejuk LingkunganSupaya Bisa Ikut Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Golkar Harus Segera Mengurus Legalitas Kepemimpinan Baru
Percepatan Munas yang agenda awalnya akan dilaksanakan di bulan Desember, direncanakan ada percepatan. Meskipun saat ini sudah ada penunjukan Agus Gumiwang sebagai Plt Ketua Umum. “Akan ada Munas tanggal 20 (Agustus) nanti di Jakarta,” ucapnya.
Terkait Pilkada, dia menegaskan mundurnya Airlangga tidak akan terlalu berpengaruh. Pasalnya SK pencalonan tetap bisa ditandatangani oleh Plt Ketua umum tanpa harus menunggu selesai munas. “SK tetap keluar sebelum pendaftaran (Pilkada),” terangnya.
Golkar sendiri mematok target deadline dikeluarkannya SK pasangan calon untuk Pilkada sampai tanggal 22 Agustus 2024. Hal itu akan menjadi penanda juga siapa figur yang akan menjadi pasangan H M Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya. “Pemaketan bisa di bawah tanggal 22 Agustus,” tuturnya.
Sementara ini Partai Golkar tetap bergandengan dengan PAN di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Namun soal figur yang akan menjadi pendampingnya, H Yusuf masih enggan untuk buka suara. “Enggak akan saya kasih tahu dulu,” selorohnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan penandatanganan SK pencalonan Pilkada tidak harus dilakukan oleh ketua definitif. Hal tersebut bisa juga dilakukan oleh Plt, Plh atau jabatan pengganti lainnya. “Tidak mesti definitif,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (13/8/2024).
Dengan catatan, struktur partai dengan pimpinan baru tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham sebagai legitimasi. Karena hal itu menjadi dasar legalitas partai politik untuk menjadi peserta dalam Pilkada, termasuk di Kota Tasikmalaya. “Asalkan sudah teregistrasi di Kemenkumham,” ujarnya.(rga)