BANJAR, RADARTASIK.ID – Maraknya judi online (judol) menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Mereka tidak akan tinggal diam dan akan serius menangani perkara judi online di Kota Banjar.
“Jika ada yang terlibat judi online, kita akan serius menangani perkara tersebut,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Banjar Akhmad Fakhri SH, MH, Rabu 14 Agustus 2024.
Kata dia, jika ada masyarakat atau siapa pun yang terlibat judi online maka pihaknya akan serius dan akan menuntut hukuman maksimal.
Baca Juga:Sempat "Sakit", PT APL Kota Banjar Mulai Pekerjakan Karyawan Sistem OutsourchingSiap Siap! Impounding Bendungan Leuwikeris Segera, Ini yang Diantisipasi
“Kejaksaan Agung pun sudah memerintahkan kita untuk memberantas judi online,” tegasnya.
Menurut Akhmad Fakhri, ada beberapa faktor yang menyebabkan orang kecanduan judol, yakni potensi kecanduan, timbul masalah ekonomi, bersifat kriminogen dan merusak mental.
Faktor tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup, karena memiliki dampak buruk hingga seseorang berpotensi nekat melakukan bunuh diri.
Dikatakannya, seseorang yang terlibat dalam judi online dapat dijerat Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pemain judi online dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun dan ganti rugi maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Banjar Asep Yani Taruna menambahkan, judi online tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, tapi juga merambah ke instansi pemerintahan. “Maupun swasta,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat tidak terjerumus ke judi online. Sebab dampaknya merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
Baca Juga:Petugas Damkar Kota Banjar Kena Prank, Dikira Kebakaran Ternyata Bakar SampahBendungan Leuwikeris Segera Diisi, Persiapan Impounding Mulai Dibahas
“Tentu ini menjadi perhatian bersama, khususnya anak-anak. Orang tua harus mengawasi putra putri mereka,” ujarnya. (anto)