Setelah DPS diumumkan, Jajang mengingatkan bahwa KPU Kabupaten Ciamis perlu mengumumkan DPS kepada publik mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Hal ini agar masyarakat dapat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Bawaslu jika namanya tidak tercantum atau ada kesalahan data,” tuturnya.
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengimbau KPU untuk menginstruksikan bahwa DPS yang sudah ditetapkan harus diumumkan di Papan Pengumuman RT/RW atau di Kantor Kelurahan/Desa selama 10 hari.
Baca Juga:Ayo Kita Sumbang! Damkar Kota Tasikmalaya Sebar Proposal untuk Acara Perlombaan Memeriahkan HUT RI!70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!
“DPS yang sudah ditetapkan harus diumumkan secara urut berdasarkan abjad, serta KPU perlu meningkatkan sosialisasi agar masyarakat proaktif memberikan laporan atau tanggapan terhadap DPS yang sudah diumumkan,” pungkas Jajang. (Fatkhur Rizqi)