Soal Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Ciamis 2024, Bawaslu Pantau Petahana

Bawaslu Kabupaten Ciamis
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengikuti rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS) bersama KPU pada Minggu 11 Agustus 2024 di Aula BKPSDM. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Potensi bagi calon petahana menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024, sangat terbuka lebar. Hal ini disebabkan oleh akses birokrasi yang dimiliki oleh petahana selama menjabat. Sehingga meningkatkan peluang kemenangan bagi mereka.

Lalu, apakah potensi itu ada di Kabupaten Ciamis? Bawaslu Kabupaten Ciamis tak bisa menjelaskannya secara gamblang. Hanya saja, berkaca dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, yakni tahun 2018, tercatat ada sejumlah kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di Ciamis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, mengatakan bahwa pada Pilkada 2018, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada melibatkan kepala sekolah, pegawai desa, dan kepala desa.

Baca Juga:Ayo Kita Sumbang! Damkar Kota Tasikmalaya Sebar Proposal untuk Acara Perlombaan Memeriahkan HUT RI!70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!

“Pada Pilkada 2018, pernah terjadi kasus di mana kepala desa terlibat dan bahkan dipidanakan setelah kasusnya inkrah,” ujarnya kepada Radar, pada Senin 12 Agustus 2024.

Selain itu, pada Pilkada 2018, juga terdapat ASN yang melanggar netralitas, yakni seorang kepala sekolah.

Dengan melihat pengalaman sebelumnya, Wulan menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024 pelanggaran netralitas ASN itu juga bisa saja terjadi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan mitigasi dan pemetaan terhadap kerawanan netralitas ASN.

“Kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menjaga netralitas ASN, kepala desa, dan pegawai desa,” tandasnya.

Kendati demikian Wulan menyebut bahwa hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Ciamis belum menerima laporan atau informasi mengenai ASN yang mungkin akan terlibat dalam kampanye untuk calon petahana.

“Sejauh ini, belum ada laporan atau masukan yang kami terima,” kata Wulan.

Seperti diketahui di luar beredar isu petahana memiliki sejumlah kerabat di lingkungan pemerintahan. Hal ini dikhawatirkan menjadi sumber ‘tenaga’ bagi petahana untuk mempermudah kemenangan di Pilkada. Juga menjadi potensi terjadinya pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar