Bawaslu Kabupaten Pangandaran Temukan 931 Pemilih ”Gaib”

bawaslu kabupaten pangandaran
Komisioner Bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak diketahui keberadaannya alias gaib.

Menurut Komisioner Bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat, sebanyak 931 DPS tersebut statusnya tidak diketahui keberadaannya. Padahal nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jelas ada. ”Tapi saat dilakukan coklit oleh pantarlih, mereka tidak berhasil ditemukan,” katanya kepada Radartasik.id, Senin (12/8/2024).

Menurut dia, mereka yang tidak diketahui keberadaannya ini masih terdaftar di DPS untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran. Pihaknya pun mengusulkan untuk menghapus mereka semua, karena tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga:Mencari Pengganti, Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai GolkarKebanggaan Papua Barat Daya, Rachel Rieva Bodori Siap Kibarkan Sang Merah Putih di IKN

”Kita khawatir data mereka ini malah disalahgunakan ketika waktu pencoblosan nanti, ini sebagai bentuk kehati-hatian,” ujarnya.

Namun, pihak KPU belum bisa menghapus mereka begitu saja dari DPS yang telah ditetapkan. ”Tapi jawaban dari KPU belum bisa mengeluarkan,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa pihaknya memang tidak bisa langsung mencoret mereka dari DPS, karena harus disertai dokumen data pendukung. ”Untuk sementara memang masih dimasukan ke dalam DPS, lalu dilakukan tanggapan ke masyarakat,” ungkapnya.

Menurut dia, dokumen data pendukung ini seperti akta kematian atau surat pindah penduduk dan lain-lain. ”Kita sudah koreksi bahwa jumlahnya itu dari 931 daftar pemilih menjadi 918 daftar pemilih yang tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menindaklanjuti hal itu. ”Menurut saya ini normal-normal saja, karena data itu milik dirjen data kependudukan yang diklarifikasi oleh KPU,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar