Satpol PP Ciamis Minta Jatah Formasi CPNS untuk Tuntaskan 61 Honorer

Satpol PP Kabupaten Ciamis
Satpol PP Kabupaten Ciamis. (ist)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadapi kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) akibat banyaknya pegawai yang pensiun. Bahkan hampir setiap bulan, ada saja pegawai yang purna tugas sepanjang tahun 2024 ini.

Jumlah pegawai yang pensiun tidak seimbang dengan pegawai yang direkrut sehingga dalam beberapa tahun terakhir terus terjadi penyusutan.

Sejumlah pekerjaan pemerintah pun terpaksa mengandalkan tenaga para honorer.

Sayangnya masih banyak dari mereka yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS.

Baca Juga:Ayo Kita Sumbang! Damkar Kota Tasikmalaya Sebar Proposal untuk Acara Perlombaan Memeriahkan HUT RI!70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!

Kabar baiknya, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Ini merupakan angin segar bagi warga Kabupaten Ciamis dan para honorer, meskipun dari pengajuan 400 formasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru menyetujui 250 formasi CPNS.

Satpol PP Kabupaten Ciamis, yang memiliki sekitar 61 honorer, berharap mendapat jatah dan diangkat menjadi PNS dari formasi yang tersedia.

“Kami sangat berharap agar honorer Satpol PP mendapatkan formasi yang banyak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024,” kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Ciamis, Semmy Afrisa SH, kepada Radar pada Minggu 11 Agustus 2024.

Semmy menjelaskan bahwa Undang-Undang menetapkan Satpol PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas melakukan penegakan Perda dan Perkada. Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa jabatan Polisi Pamong Praja harus diisi oleh PNS. Selain itu, Pasal 1 Ayat 5 Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Polisi Pamong Praja adalah aparat Pemerintah Daerah yang harus diduduki oleh PNS.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, menyampaikan bahwa rincian formasi CPNS belum dapat dipastikan.

“Formasi CPNS yang disetujui terbagi menjadi dua kategori, kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Selain itu, dua persen dari total formasi akan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas,” jelas Rifki.

Baca Juga:Membaca Skenario Paslon Versus Kotak Kosong di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang Permana

Rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah ada jadwal resmi seleksi dari Panselnas dan BKN. Pengumuman lowongan CPNS akan dilakukan secara terbuka kepada publik. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar