TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sebanyak 1.421.301 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS yang berlangsung pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi dalam rapat pleno menunjukkan adanya penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan presiden dan legislatif sebelumnya.
Baca Juga:Mencari Pengganti, Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai GolkarKebanggaan Papua Barat Daya, Rachel Rieva Bodori Siap Kibarkan Sang Merah Putih di IKN
Ami menjelaskan bahwa DPS yang telah ditetapkan mencakup pemilih dari 39 kecamatan dan 351 desa di seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, KPU menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.847 TPS.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 719.262 jiwa, sementara pemilih perempuan berjumlah 702.039 jiwa. Namun, pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak dimasukkan dalam DPS.
Mengenai tanggapan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Ami menyatakan bahwa mereka telah menanggapi dan melakukan perbaikan terkait data yang ditemukan di lapangan.
Bawaslu sebelumnya menemukan beberapa pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, namun masih tercatat dalam daftar pemilih, serta pemilih yang belum dicocokkan data pemilihnya.
Ami menegaskan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu disampaikan selama proses pemutakhiran data pemilih masih berlangsung, dan KPU segera menindaklanjutinya.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kualitas data pemilih yang lebih akurat dan terpercaya. (Radika Robi Ramdani)