Dia menambahkan, semua masyarakat termasuk pemilih pemula memiliki hak untuk menjadi pengawas pemilu. Diharapkan ketika mengetahui adanya dugaan atau indikasi pelanggaran bisa melaporkan ke Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panwaslu maupun langsung ke Bawaslu.
”Jadi ada keberanian dari pemilih pemula untuk melaporkan dugaan atau indikasi pelanggaran. Kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan di SMA Karangnunggal, Bawaslu akan keliling ke sekolah lainnya,” tambah dia.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus menambahkan, unsur masyarakat menjadi hal tak terpisahkan dalam penyelenggaraan demokrasi.
Baca Juga:Mencari Pengganti, Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai GolkarKebanggaan Papua Barat Daya, Rachel Rieva Bodori Siap Kibarkan Sang Merah Putih di IKN
”Mitra terbaik dalam pengawasan adalah masyarakat itu sendiri yang di dalamnya adalah pelajar pemilih pemula, bagian dari instrumen kuatnya kualitas demokrasi kedepan,” ungkap dia.
Dia menyampaikan berbagai informasi penting terkait kepemiluan, khususnya mengenai peran strategis pemilih pemula dalam menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia melalui pengawasan partisipatif. (Diki Setiawan)