TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Salah satu kafe di Kecamatan Mangkubumi dihentikan operasionalnya oleh para ulama. Beberapa hari ke depan kafe itu pun akan disegel oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Hal itu bermula dari kerapnya temuan ulama dan aktivis Islam soal adanya aktivitas karaoke yang dibarengi konsumsi minuman beralkohol di kafe yang berada dekat dengan Pasar Burung itu. Hal itu pun menimbulkan keresahan sehingga keberadaannya jadi pembahasan Muspika.
Pada akhirnya tokoh dan unsur pemerintah pun sepakat agar kafe tersebut ditutup pada Kamis (8/8/2024). Bahkan rencananya akan disegel oleh Satpol PP dalam wakti dekat ini.
Baca Juga:Ternyata Tidak Sampai 840 Unit, Disdik Kota Tasik Sebut Rp 30 Miliar Bukan Hanya Untuk KomputerViman Senang, Dicky Siap! Ngopi Bareng Jadi Sinyal Pemaketan Pasangan Pilkada Kota Tasikmalaya
Ketua Forum Ulama Kecamatan Mangkubumi KH Muhammad Yan-yan Al Bayani SKomI MPd permintaan itu didasari kegeraman dan keresahan warga. Pasalnya kafe tersebut kerap beroperasi dan jadintempat karaoke sampai pukul 03.00 dengan status tidak berizin. “Karaoke berizin saja beroperasi sampai pukul 23.00, sedangkan ini beroperasi sampai subuh,” ungkapnya.
Hal ini tentunya mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Warga yang seharusnya bisa istirahat di malam hari mau tidak mau diperdengarkan oleh musik dari kafe tersebut. “Karena suara musik yang keras membuat bising warga pada saat istirahat di malam hari, tegasnya.
Di tambah lagi, bukan sekali dua kali ditemukan ada konsumsi miras di kafe tersebut. Tentunya membuat aktivitas di kafe jadi identik dengan kemaksiatan. “Pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024 sejumlah ormas Islam menemukan beberapa botol minuman keras di lokasi karaoke tersebut,” tuturnya.
Sejurus dengan itu, Kasi Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menuturkan bahwa kafe tersebut pernah disegel pada April 2023. Namun kali ini kembali beroperasi, meskipun dengan pengelola yang baru. “Pernah disegel, tapi dioperasikan lagi dengan pengelola atau pemilik yang berbeda,” katanya.
Hasil pemeriksaan, kafe tersebut memang statusnya masih belum memiliki izin. Maka dari itu pihaknya berencana untuk melakukan penyegelan secara resmi. “Sedang kami persiapkan kebutuhan administrasinya, rencananya hari Senin kita segel,” katanya.
Sementara itu, Kiai Drs Aep Saepudin MPd menghimbau kepada para pengusaha agar usaha mereka memperhatikan aturan Perda Tata Nilai no 7 Thn 2014. Di mana ada regulasi agar memperhatikan nilai-nilai religius. “Sehingga tidak mencoreng kota santri dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas ketua DMI Kec Mangkubumi itu. (rga)