“Setidaknya sih kita tahu oh ini calon wali kota. Kita sih pilih yang memihak kita. Siapa tahu ada tempat yang nguntungin buat kita,” kata Ujang.
Lagipun kata ia, kalau berniat mengambil hati rakyat semestinya para kandidat turun langsung blusukan.
“Mereka harus tahu kita di sini. Bagi mereka berjualan di sini (trotoar) mungkin hilang estetik sama langgar. Tapi buat kita ini cari hidup,” tandasnya.
Baca Juga:70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!Membaca Skenario Paslon Versus Kotak Kosong di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Walau sudah ditetapkan tata cara dalam memasang APK oleh Komis Pemilihan Umum yang tertuang melalui Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, banyak dari kandidat masih memasang atribut kampanyenya secara sembarangan. Maka, tak heran jika hal tersebut menimbulkan kegeraman sekelompok warga.
Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan tak bisa berbuat banyak, soal maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sebab para kandidat itu, belum dinyatakan sah sebagai calon lantaran pendaftaran belum dibuka.
“Terkait APS dan APK yang sudah terpasang, hari ini belum ada penetapan calon. Sehingga hari ini masih bakal calon. Kami belum bisa proses ketika ada temuan. Di jalur per toko, jalur dilarang, yang memang dilarang. Itu paling dikembalikan ke kebijakan Pemda. Ya itu untuk sekarang tidak ada aturannya, dikembalikan ke Pemerintah daerah. Ini juga kami belum bisa memproses, bahwa dia belum sah jadi calon. Kami kembalikan ke masyarakat juga,” ungkapnya selepas pemetaan wilayah rawan pelanggaran, pada Senin lalu. (Ayu Sabrina)