DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Bupati Ade Sugianto Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Bupati Ade Sugianto
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi bersalaman dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto setelah mengesahkan 3 Peraturan Daerah (Perda) di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 9 Agustus 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya bersama Bupati H Ade Sugianto menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut meliputi, pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya 2025-2045.

Kedua, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ketiga, Ranperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga:Besok Meriung Bersama Kang Syarif Bastaman Bedah Problem Kota Tasikmalaya yang Darurat Sampah dan Minim PADLatihan Intensif dan Persiapan Maksimal, Calon Paskibraka 2024 Siap Mengibarkan Bendera di Jantung Nusantara

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dibahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi menjelaskan bahwa disetujuinya Perda RPJPD 2025-2045 merupakan langkah penting untuk mewujudkan visi Kabupaten Tasikmalaya yang Religius Islami, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

”Visi ini kita maknai sebagai cita-cita luhur untuk membangun daerah yang tidak hanya maju dan sejahtera secara ekonomi, tetapi juga memiliki masyarakat yang religius Islami,” ujar politisi Partai Gerindra ini kepada Radartasik.id.

Menurut dia, nilai-nilai religius Islami akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, dengan adanya perubahan pada Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, diharapkan dapat tercipta perumahan dan permukiman yang layak huni, serta dapat memberikan arah dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, dengan disahkannya Perda mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan pembentukan produk hukum daerah dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal itu bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Mengungkap Bahaya Tersembunyi! Ini Alasan Mengapa Merokok Sambil Berkendara Bisa Jadi Bencana257 Sarjana Terapan dan Diploma Polbangtan Bogor Siap Berkontribusi untuk Dunia Pertanian dan Peternakan

Asep menekankan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

0 Komentar