GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel warung yang di dalamnya terdapat lubang penyimpanan minuman keras (miras).
Warung miras di Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul tersebut sebelumnya dirazia Satpol PP Kabupaten Garut saat patroli Sabtu malam, 3 Agustus 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, tempat tersebut bukan yang pertama kali terjaring operasi pemberantasan miras yang dilakukan Satpol PP. Karena sudah berulang, dia pun menginstruksikan tim penegakan melakukan penyegelan. ”Ini sudah berulang kali, terus ini niat betul sampai dibikin bunker,” ucapnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Juga:Jalan Ahmad Yani Bersih dari PKL, Pemkab Garut Janjikan Pemberdayaan Pedagang Kaki LimaPersiapan Menjelang Piala Soeratin U17, Persigar Garut Cari Pemain Muda
Saat operasi, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik untuk segera mengeluarkan barang-barang yang mudah terbakar serta peralatan elektronik. Sebab akan dilakukan upaya penyegelan oleh tim Satpol PP.
Penyegelan dilakukan sampai dengan proses hukum selesai. Warung bisa dibuka jika mau dialihfungsikan. ”Segelnya sampai batas waktu proses penegakan hukuman, misal mau dialihfungsikan. Nanti penyidik punya kewenangan untuk membuka lagi,” katanya.
Alih fungsi yang dimaksud, kata Eko, seperti berjualan yang lainnya. Bukan jualan yang dilarang dan melanggar perda Kabupaten Garut.
Sebelumnya, pada Sabtu malam (3/8/2024) tim patroli Satpol PP mengamankan 218 botol miras di tiga lokasi berbeda. Satu lokasi ditemukan tempat persembunyian botol miras di bawah tanah.
Eko menyampaikan operasi sebelumnya sudah dilakukan penyidikan oleh tim intelijen sehingga tempat-tempat yang terjaring merupakan informasi dari tim. (Agi Sugiana)