Sisa Dana Hibah Pilkada Kabupaten Pangandaran Cair, KPU Rp 13,8 Miliar, Bawaslu Rp 4,2 Miliar

Sisa Dana Hibah Pilkada Kabupaten Pangandaran
Bawaslu Kabupaten Pangandaran saat menggelar kegiatan pemetaan kerawanan di salah satu hotel di Pangandaran, Selasa, 6 Agustus 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran sudah cair. Hibah tersebut disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, sisa dana hibah Pilkada Kabupaten Pangandaran sudah cair pada akhir bulan Juli lalu. ”Iya sudah cair sekitar Rp 13,8 miliar,” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut dia, total dana hibah yang diterima Rp 23 miliar. Itu termasuk untuk honor badan Ad Hoc dari kecamatan sampai tingkat desa. ”Tahap awal cairnya 40 persen dan alhamdulilah sisanya sudah cair kemarin,” ucapnya.

Baca Juga:Lagu ”Sekecewa Itu” Viral, Ini Makna yang Terkandung di dalamnya Menurut Angga CandraKilas Balik Sejarah! BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Setelah 55 Tahun

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan juga memastikan bahwa sisa hibah Pilkada untuk mereka sudah dicairkan. ”Sudah cair tanggal 25 Juli kemarin,” katanya.

Sisa dana hibah yang dicairkan untuk Bawaslu Kabupaten Pangandaran adalah Rp 4,2 miliar. ”Dari total anggaran semuanya sebesar Rp 7 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga mendapat dana sharing dari provinsi, namun nominalnya tidak bisa disebutkan. Peruntukannya buat pengawasan Pilgub Jawa Barat. ”Buat honor AdHoc,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa dana ini digunakan paling besar untuk operasional kegiatan pengawasan.

Beberapa waktu lalu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan bahwa dana hibah tersebut memang harus dicairkan Juli. Kalau tidak, mereka bisa dapat teguran. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar