TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menyebut sepuluh kecamatan terindikasi rawan pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Nilai kerawanannya mencapai 51,70 persen secara nasional.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron, menyebut seluruh wilayah punya potensin kerawanan politik uang dan intimidasi tokoh tertentu.
“Kecamatan yang paling rawan, semua kecamatan rawan semua, baik itu politik uang, terkait intimidasi adalah intervensi politik tokoh agama atau masyarakat,” kata Enceng selepas pemaparan Peta Kerawanan Pilkada 2024 dalam rapat koordinasi di Hotel Santika, Senin 5 Agustus 2024.
Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!
Nilai kerawanan itu, disebutnya cukup tinggi. Namun secara taraf nasional, terbilang sedang. Adapun Kota Tasikmalaya berada di peringkat ke tujuh, dengan tingkat kerawanan tinggi.
“Nilai kerawanan 51,70 persen. Itu bagi kami tinggi. Kalau untuk wilayah nasional enggak, masuk ke peringkat 73 masuk koridor sedang. Di Jawa Barat tinggi peringkat 7,” sebutnya.
Meski begitu, hingga saat ini Bawaslu Kota Tasikmalaya belum mengantongi pelanggaran yang diproses pihaknya.
“Hari ini kami belum menemukan, masih fokus di penyusunan daftar pemilih. Kalau kemarin masih di Coklit,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi terhadap pelanggaran, Aceng memningatkan segala pihak dari mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga peran masyarakat.
“Kami harapkan aman tentram, masyarakat juga turut menjaa kondusifitas. Politik uang, kemudian terkait daftar pemilih itu juga penting. Hari ini kan juga masa-masa yang akan ada pencalonan. Harus disiapkan terkait manajemen di TPS. Begitupun juga kami di pengawasan. Itu bagian dari langkah mitigasi,” tuturnya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menyampaikan tak bisa berbuat banyak, soal maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sebab para kandidat itu, belum dinyatakan sah sebagai calon lantaran pendaftaran belum dibuka.
Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!
“Terkait APS dan APK yang sudah terpasang, hari ini belum ada penetapan calon. Sehingga hari ini masih bakal calon. Kami belum bisa proses ketika ada temuan. Di jalur per toko, jalur dilarang, yang memang dilarang. Itu paling dikembalikan ke kebijakan Pemda. Ya itu untuk sekarang tidak ada aturannya, dikembalikan ke Pemerintah daerah. Ini juga kami belum bisa memproses, bahwa dia belum sah jadi calon. Kami kembalikan ke masyarakat juga,” ungkapnya. (Ayu Sabrina)