GARUT, RADARTASIK.ID – Pedagang kaki lima (PKL) Jalan Ahmad Yani kini sudah berpindah ke Jalan Pasar Baru. Total ada 314 PKL yang pindah. Mereka pun menempati lokasi yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi mengatakan, relokasi menjadi awal dari penataan dan pemberdayaan para pedagang kaki lima di Kabupaten Garut, khususnya PKL Ahmad Yani. Para PKL disebut akan mendapatkan berbagai pemberdayaan, termasuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
”NIB itu menjadi salah satu tahap awal kita akan memfasilitasi menginventarisir pendataan ulang NIB,” ucapnya, Selasa, 6 Agustus 2024. Selain itu, PKL akan mendapatkan pemberdayaan lainnya seperti sertifikasi halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga pelatihan serta akses permodalan.
Baca Juga:Persiapan Menjelang Piala Soeratin U17, Persigar Garut Cari Pemain MudaTaman Bacaan Masyarakat Kabupaten Garut Dapat Hibah Buku dari Perpustakaan Nasional
Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman serta kelayakan bagi para PKL. Dengan demikian, saat berjualan para pedagang bisa tenang tanpa memikirkan hal yang lain-lain.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM dan yang lainnya untuk pemberdayaan ini. ”Kami juga membicarakan dengan dinas terkait bagaimana nanti pola pemberdayaannya,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar para PKL, khususnya PKL Ahmad Yani untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik. Hal itu supaya PKL bisa merasa nyaman dan senang. ”Ini sebagai bentuk penghargaan karena sudah mau bersama-sama untuk mewujudkan kota Garut yang nyaman,” katanya. (Agi Sugiana)