Bertambah 20 TPS, Jumlah Tempat Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Jadi 2.847

tempat pemungutan suara
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya berfoto bersama usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan PPS dan PPK di Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya, Senin, 5 Agustus 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tasikmalaya secara serentak menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin. 5 Agustus 2024.

Dari hasil rekapitulasi DPHP yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terhadap 2.827 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 2.847, sehingga terjadi penambahan TPS sebanyak 20.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan, hasil tahapan pleno terbuka DPHP tingkat PPS dan PPK atau desa dan kecamatan ini adalah hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) rekapitulasi DPHP yang dilakukan Pantarlih.

Baca Juga:Sensasi Touring ala Stylo Club Bandung, Jelajahi Indahnya Pantai Selatan CianjurSemarak Tiga Tahun Honda ADV Indonesia Kuningan Chapter, Para Bikers Rayakan Persahabatan Tanpa Batas

”Jumlah TPS hasil Coklit rekapitulasi DPHP yang dilakukan Pantarlih menjadi 2.847 TPS. Terjadi penambahan TPS sebanyak 20 di pilkada serentak ini,” terang Ami kepada Radartasik.id, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut dia, dalam rapat pleno terbuka DPHP hasil coklit Pantarlih ini ditemukan ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 600 pemilih, melebihi batas maksimal. ”Maka terjadi penambahan jumlah TPS dari awal sebelum coklit 2.827 menjadi 2.847 TPS untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia.

Berdasarkan hasil coklit Pantarlih, ungkap dia, ditemukan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), sudah meninggal dan pindah. ”Setelah tahapan pleno terbuka DPHP tingkat kecamatan ini, kemudian tahapan selanjutnya untuk di tingkat Kabupaten Tasikmalaya penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujarnya, menjelaskan.

”Iya nanti untuk di tingkat kabupaten akan pleno penetapan DPS untuk pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya. Akan dilaksanakan pada 9-11 Agustus,” sambungnya.

Dia menambahkan, untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada September. Sebelum ditetapkan, akan diumumkan ke desa dulu DPS hasil pleno tingkat kabupaten tersebut.

”DPS ini dikembalikan lagi ke desa untuk diumumkan dan menerima tanggapan dari masyarakat. Jadi bisa dicek apakah ada yang masih tidak terdaftar atau ada yang tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan Data dan Informasi Intan Paramita Sutiswa menambahkan, kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di pilkada serentak merupakan suatu bagian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. ”Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pleno DPS untuk di tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap dia. (Diki Setiawan)

0 Komentar