CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir di tempat kampanye, sesuai dengan upaya untuk menjaga netralitas ASN.
Meskipun Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyampaikan bahwa ASN boleh hadir saat kampanye dengan syarat pasif berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Ciamis menilai ketentuan tersebut belum jelas karena belum ada surat keputusan atau aturan lebih lanjut yang mengaturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa karena ketidakjelasan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk mengambil langkah pencegahan.
Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!
“Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk lebih baik mencegah daripada mengobati. Sehingga ada larangan ASN hadir ke tempat kampanye dalam bentuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” katanya kepada Radar, pada Senin 5 Agustus 2024.
Bawaslu Kabupaten Ciamis tetap akan memproses laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN jika ada ASN yang hadir di tempat kampanye.
“Akan tetapi jangan salah, Bawaslu ketika suatu laporan atau temuan Bawaslu Kabupaten Ciamis tetap diproses soal dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau ASN untuk tidak datang ke tempat kampanye guna menjaga netralitas. Kekhawatiran bahwa ASN mungkin tidak sadar dan terlalu larut dalam suasana kampanye, serta adanya kemungkinan dokumentasi oleh pihak lain, menjadi alasan penting larangan ini.
Selain itu, Kemendagri juga merupakan salah satu pihak yang menandatangani pakta integritas Surat Keputusan (SK) Bersama tentang netralitas penyelenggara dan pegawai pemerintah atau ASN.
“Kecuali aturan berubah, ada SK baru yang memperkuat opini yang disampaikan oleh Mendagri,” tambahnya. (Fatkhur Rizqi)