Pembangunan Minimarket di Desa Banyuasih Taraju Kabupaten Tasikmalaya Batal, Ini Alasannya

Pembangunan Minimarket di Desa Banyuasih
Tim dari Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya melihat lahan yang rencananya akan dibangun toko modern di Desa Banyuasih, Kecamatan Taraju, Senin, 5 Agustus 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembangunan minimarket di Desa Banyuasih, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya batal dilaksanakan.

Batalnya pembangunan toko modern tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Tasikmalaya Lina Rochmawati menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan survei lapangan ke lokasi yang akan dibangun toko modern di Desa Banyuasih. 

Baca Juga:Pecahkan Rekor, Deadpool & Wolverine Raup Untung 96 Juta Dolar di Akhir Pekan KeduaRahasia Terungkap! Inilah Aktor yang Sebenarnya Diinginkan Pencipta X-Men untuk Memerankan Wolverine

”Setelah dicek ternyata tidak sesuai dengan peraturan kaitan jarak. Kalau sesuai perda itu minimal jaraknya 2,5 km dari titik lokasi pasar modern ke lokasi pembangunan toko modern,” ujarnya kepada Radartasik.id, Senin, 5 Agustus 2024.

Lina menyebutkan, Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 

Perda tersebut dibuat untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat juga mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat.

Menurut Lina, dikhawatirkan jika pendirian toko modern tidak diatur akan dapat merugikan dan mematikan usaha kecil serta pasar tradisional di sekitarnya. 

”Makanya dengan adanya perda diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwirausaha membuka toko modern,” katanya, menjelaskan.

Pada prinsipnya, adanya perda tersebut dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional di Kabupaten Tasikmalaya.

Maka dari itu, Lina mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebab, perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga:Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Menanti Keputusan Resmi dari Koalisi Indonesia Maju Usai Dipinang GolkarDipinang Golkar untuk Pilgub, Dedi Mulyadi: Pak Airlangga Pesan ke Sayanya Jangan Terlalu Jauh Kalau Main

”Kami mempersilakan bagi yang ingin mendirikan toko modern. Tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Tasikmalaya, namun tetap mengikuti peraturan yang ada,” tandasnya. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar