“Artinya dalam hal ini belum diputuskan, masih proses mediasi, sehingga belum inkrah dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Selain itu, 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis terpilih periode 2024-2029 sudah ditetapkan melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada 2 Mei.
“Tidak ada yang keberatan dari partai politik atas keputusan rapat pleno tersebut,” katanya.
Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!
Setelah penetapan tersebut, KPU Ciamis menyerahkan berkas untuk pelantikan anggota dewan, dan para anggota dewan terpilih harus dapat menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pemenuhan LHKPN 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis terpilih terpenuhi sejak 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)