Pelantikan DPRD Ciamis Diwarnai Interupsi Mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024

anggota DPRD Ciamis 2024-2029
Sejumlah tamu undangan menyalami para anggota DPRD 2024-2029 yang baru selesai dilantik pada Senin 5 Agustus 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejumlah anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji pada rapat paripurna yang diadakan pada Senin 5 Agustus 2024. Mereka resmi memegang amanah sebagai wakil rakyat untuk lima tahun ke depan.

Proses pengucapan sumpah/janji sempat diwarnai ketegangan ketika kuasa hukum salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2019-2024 mengajukan interupsi.

Rapat pun diskors selama 10 menit karena pihak kuasa hukum mantan anggota DPRD yang tidak lolos dalam Pemilu 2024 itu menyodorkan berkas sanggahan atas pelantikan salah satu anggota DPRD lainnya.

Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!

Pria tersebut meminta penangguhan pelantikan rekan separtainya karena menganggap ada kesalahan.

Pimpinan sidang yang diketuai oleh Nanang Permana kemudian membaca isi berkas yang disodorkan dan memanggil Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, serta Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, untuk berkonsultasi. Setelah itu, rapat dilanjutkan dan semua anggota DPRD tetap dilantik tanpa ada penangguhan.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani membenarkan adanya interupsi dari seorang anggota DPRD Ciamis periode 2019-2024.

“Benar tadi (kemarin, red) ada satu anggota dewan (2019-2024) mengajukan interupsi terkait penangguhan atau pembatalan pelantikan dari partai politik yang sama,” katanya saat mengikuti rapat koordinasi pemetaan kerawanan di aula Bappeda Kabupaten Ciamis, Senin (5/8/2024).

Oong menjelaskan bahwa berdasarkan isi surat yang diserahkan, alasan penangguhan pelantikan adalah karena pria yang berusaha ‘dijegal’ tersebut terlibat suatu perkara.

Namun, menurut Oong, perkara tersebut lebih kepada perdata sehingga tidak bisa menjadi dasar pembatalan pelantikan. Apalagi, perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri dan belum mendapat putusan.

“Kalau sengketa perdata tidak termasuk dalam ranah pembatalan anggota DPRD Ciamis,” ujarnya.

Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!

Oong melanjutkan, pelantikan seorang anggota DPRD terpilih hanya dapat dibatalkan apabila memenuhi empat unsur. Yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota DPRD, dan terlibat dalam tindakan pidana terkait politik uang.

“Kalau perdata tidak termasuk empat ranah itu. Sehingga KPU ketika tadi dipanggil oleh ketua DPRD untuk memberikan pandangan, tetap berlanjut,” katanya.

Oong juga menjelaskan bahwa dalam PKPU, dokumen persyaratan pembatalan pelantikan dinyatakan terpenuhi apabila sudah berbentuk penetapan dari pengadilan negeri (PN) atau Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal sengketa.

0 Komentar