GARUT, RADARTASIK.ID – Tim penegak hukum Kabupaten Garut terus melakukan razia minuman keras (miras) di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau jual beli miras. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar patroli dan razia miras di wilayah perkotaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa operasi atau razia ini diawali dengan pengintaian yang dilakukan oleh Unit Intelijen, dilanjutkan oleh Tim Patroli Satpol PP Kabupaten Garut.
Beberapa wilayah yang menjadi sasaran razia termasuk Kecamatan Tarogong, dengan fokus di Jalan Proklamasi, Jalan Panday Cipanas, dan warung di Jalan Pembangunan.
Baca Juga:Samapta Polres Garut Pantau Warga yang Main Layang-Layang Dekat SUTET dan SUTTPengundian Lapak Tuntas, PKL Jalan Ahmad Yani Garut Bersiap Meraup Untung di Jalan Pasar Baru
Dalam operasi Satpol PP Garut di warung yang terletak di Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul, tim menemukan beberapa dus minuman keras (miras) yang disembunyikan di lubang bawah tanah di dalam warung tersebut.
Hasil operasi di tiga tempat berbeda mengamankan 218 botol miras dari berbagai merek. ”Sebelumnya juga kita mengamankan 6 jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur Garut,” katanya kepada Radartasik.id, Sabtu malam, 3 Agustus 2024.
Pemilik serta barang bukti berupa botol miras saat ini diamankan di Mako Pol PP untuk proses lebih lanjut.
Di tempat berbeda, Polres Garut dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) juga mengamankan 76 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 21 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan empat kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat.
Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Garut.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya guna menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif. (Agi Sugiana)