”Mari kita bersama-bersama menyukseskan program pemerintah kampung dalam upaya melestarikan sempadan sungai yang ada di Kampung Dumaring,” ungkap Salehuddin.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kampung Dumaring telah mengeluarkan dua aturan terkait pelestarian sempadan kedua sungai tersebut.
Pertama, Peraturan Kampung (Perkam) Dumaring Tahun 2023 yang mencakup Rencana Tata Guna Lahan (RTGL) Kampung Dumaring 2023-2043.
Baca Juga:7 Manfaat Pelestarian Sempadan Sungai Dumaring dan Sungai Bakil di Kawasan Hutan Desa Dumaring Kabupaten BerauPelestarian Sempadan Sungai Dumaring dan Bakil, Langkah Strategis untuk Masa Depan Berau
Kedua, Perkam Dumaring Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Perlindungan Sungai dan Sempadan Sungai di Kampung Dumaring.
Dengan aturan tersebut, diharapkan ada pengelolaan lahan yang lebih terarah dan terjaga, sehingga kerusakan sempadan sungai dapat diminimalkan dan keberlanjutan fungsi ekologisnya tetap terjaga.
Pelestarian sempadan sungai merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh generasi mendatang.
Dengan langkah nyata seperti reboisasi, pengelolaan sampah, dan kolaborasi multipihak, pemerintah kampung bisa memastikan sempadan sungai tetap menjadi pelindung alam dan sumber kehidupan. (Sandy AW)