TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya membabat sampah visual berupa spanduk, baliho, umbul-umbul dan sejenisnya yang terpasang tidak pada tempatnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka menyelenggarakan tertib peran serta masyarakat sebagaimana amanat pasal 33 pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dani mengatakan, penertiban sampah visual yang sudah usang berada di jalur Singaparna, Mangunreja, dan Salawu.
Baca Juga:Prediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan MelajuPrediksi FC Midtjylland vs UE Santa Coloma di Liga Champions 2024: Menjamu Tamu yang Banyak Beban
”Ada yang sudah rusak, sehingga ditertibkan. Khawatir jadi penyebab kecelakaan juga,” ujarnya kepada Radartasik.id, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dani menyebutkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan. Sebelum dilaksanakan, target yang akan ditertibkan dilakukan pendataan dulu, mana-mana yang melanggar perda.
”Kita sisir lokasi dan penempatannya, berkoordinasi dengan pihak terkait. Bagi yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” ujarnya, menjelaskan.
Menurut dia, spanduk, baliho dan umbul-umbul yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda. Di antaranya seperti tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak dan pemasangan di tempat yang terlarang.
”Selain mengotori keindahan, spanduk, baliho dan umbul-umbul yang dipasang itu membahayakan keselamatan pengendara yang melintas,” ujarnya, menjelaskan.
”Penertiban seperti ini bakal terus dilakukan Satpol PP. Kami juga akan terus menggandeng instansi terkait, agar penertiban berjalan maksimal,” tandasnya. (Radika Robi Ramdani)