Jika ketidakadilan dibiarkan, maka kultur kematian hukum akan terjadi dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena hukum hanya mementingkan kekuasaan dan mereka yang memiliki posisi power.
Setiap individu memiliki pengetahuan dan kekuasaan dalam dirinya. Oleh karena itu, setiap orang harus menyadari pentingnya memperkuat posisi tawar untuk membela mereka yang kecil dan lemah.
Hal ini hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat mulai bersuara dan melawan segala bentuk kelaliman dan penyalahgunaan hukum.
Suara publik yang kritis sangat diperlukan untuk memulihkan keadaban hukum.
Baca Juga:Menginspirasi! Kevin Lilliana, Ratu Kecantikan Puteri Indonesia 2017 Gaungkan Pancasila di Hati Generasi MudaRevolusi Pertanian Modern, Teknologi Canggih Polbangtan Kementan Dorong Swasembada Pangan
Keadilan hanya bisa ditegakkan ketika masyarakat secara kolektif berjuang melawan ketidakadilan.
Setiap individu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
Publik mesti memiliki keberanian untuk mengkritisi keputusan hukum yang tidak adil dan menuntut supaya hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya.
Ketika masyarakat bersatu dan bersuara, kekuatan tersembunyi yang mengendalikan hukum akan mulai melemah.
Independensi peradilan adalah salah satu pilar utama dari sistem hukum yang adil.
Namun, ketika hakim terpengaruh oleh tekanan politik dan kapital, independensi ini menjadi dipertanyakan.
Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur merupakan contoh nyata bagaimana independensi peradilan dapat terancam.
Baca Juga:Tak Perlu Pusing Lagi! Satu Plug in untuk Solusi Pengiriman Lengkap dari JNE dan Shopify untuk Bisnis AndaPrediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan Melaju
Hakim seharusnya memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan, bukan karena tekanan dari pihak eksternal.
Publik harus mendorong transparansi dalam proses peradilan dan memastikan setiap keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan sejati.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja hakim oleh lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung menjadi sangat penting.
Lembaga-lembaga ini mesti menjamin bahwa setiap hakim melaksanakan tugasnya dengan integritas dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kepercayaan publik terhadap hukum merupakan dasar bagi sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Saat kepercayaan itu sirna, masyarakat akan merasakan bahwa tidak ada lagi jaminan keadilan dalam setiap proses hukum.
Oleh sebab itu, memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum harus menjadi prioritas utama.
Langkah pertama dalam mengembalikan kepercayaan publik adalah memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani secara adil dan transparan.