JAKARTA, RADARTASIK.ID – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Erintuah Damanik telah memicu gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Keluarga korban memilih untuk melaporkan keputusan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung (Bawas MA).
Antonius Benny Susetyo, staf khusus dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menilai bahwa keputusan tersebut melukai rasa keadilan publik dan meruntuhkan keadaban hukum.
Baca Juga:Menginspirasi! Kevin Lilliana, Ratu Kecantikan Puteri Indonesia 2017 Gaungkan Pancasila di Hati Generasi MudaRevolusi Pertanian Modern, Teknologi Canggih Polbangtan Kementan Dorong Swasembada Pangan
Menurut dia, hal ini terjadi terutama ketika hukum tampak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, menunjukkan betapa runtuhnya kewibawaan hukum di mata publik.
Keputusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur mencerminkan bagaimana hukum seringkali dipengaruhi oleh kekuatan eksternal, baik itu kekuatan politik maupun kapital.
”Ketika hukum tidak lagi independen dan terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan, keadilan sejati menjadi sulit ditegakkan,” jelas Antonius Benny Susetyo dalam rilis yang diterima Radartasik.id.
Keadilan sejati hanya bisa diwujudkan jika hakim memiliki integritas dan suara hati yang tulus dalam memperjuangkan kebenaran, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari luar.
Ketidakadilan sering muncul ketika keputusan hukum cenderung memihak pada mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.
Keputusan yang tidak adil ini mengindikasikan bahwa nurani para penegak hukum telah tumpul, sehingga mereka tidak lagi mampu mempertimbangkan kebaikan dan kebenaran dalam setiap putusannya.
Ketika keadilan dikompromikan demi kepentingan kekuasaan, hukum kehilangan jati dirinya sebagai penegak kebenaran.
Baca Juga:Tak Perlu Pusing Lagi! Satu Plug in untuk Solusi Pengiriman Lengkap dari JNE dan Shopify untuk Bisnis AndaPrediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan Melaju
Antonius Benny Susetyo menyatakan bahwa publik tidak boleh tinggal diam dan membiarkan ketidakadilan ini terus berlanjut.
Mereka harus bersuara dan melawan agar hukum dapat berlaku adil bagi semua.
Prinsip kesetaraan harus menjadi landasan setiap keputusan hukum, menjamin bahwa setiap individu memiliki kepastian hukum yang sama, tanpa terpengaruh oleh kekuatan tersembunyi.
Hakim harus memiliki integritas dan nurani yang kuat dalam memutuskan setiap kasus, memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa memandang siapa yang berada di hadapannya.