Menuju Kesetaraan! DPRD Kabupaten Tasikmalaya Finalisasi Ranperda Pengarusutamaan Gender, Tinggal Disahkan

Ranperda Pengarusutamaan Gender
Ketua Pansus IV, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin (kiri), memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di Ruang Serbaguna DPRD, Kamis, 1 Agustus 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan rapat kerja dengan dinas terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam rapat kerja tersebut, DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepakat untuk tidak banyak mengubah Ranperda PUG Kabupaten Tasikmalaya. 

Dengan kesepakatan tersebut, Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tasikmalaya ini tinggal menunggu tahap akhir sebelum disahkan menjadi Perda melalui paripurna DPRD. 

Baca Juga:Tak Perlu Pusing Lagi! Satu Plug in untuk Solusi Pengiriman Lengkap dari JNE dan Shopify untuk Bisnis Anda257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian Indonesia

Pansus IV menargetkan penyelesaian dan pengesahan ranperda ini pada bulan Agustus.

Asop Sopiudin, Ketua Pansus IV sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa penyelesaian Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ini diharapkan rampung dan disahkan menjadi Perda pada Agustus ini. 

Menurut dia, rapat bersama dinas terkait menghasilkan kesepakatan untuk tidak banyak mengubah isi ranperda, sehingga diharapkan segera dapat diparipurnakan dan disahkan.

Asop menjelaskan bahwa kehadiran Perda PUG ini merupakan strategi rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan. 

Kebijakan dan program yang diterapkan diharapkan dapat memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan baik perempuan maupun laki-laki, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di berbagai bidang pembangunan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa hambatan jenis kelamin. 

PUG bukanlah program kegiatan, melainkan strategi pembangunan yang memastikan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

Baca Juga:

Pengarusutamaan Gender dalam setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, sangat penting agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodasi. 

Integrasi PUG ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diwujudkan melalui penggambaran kondisi, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan yang selalu memperhatikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara seimbang bagi laki-laki dan perempuan.

0 Komentar