Ia juga menyarankan anggotanya untuk melakukan pendekatan yang edukatif. Pasalnya, pembayaran dari pengendara seringkali tidak masuk ke kas daerah dan diduga masuk ke kantong pribadi.
Untuk mengatasi hal ini, Dishub Kota Tasikmalaya melakukan pemetaan untuk mendapatkan data yang akurat. Di samping itu, selama perancangan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dishub tidak melibatkan konsultan ahli.
Pemetaan terhadap juru parkir ini direncanakan berlangsung hingga akhir pekan, yaitu dari Rabu, 31 Juli hingga 3 Agustus 2024. Beberapa titik akan menjadi perhatian Dishub Kota Tasikmalaya. (Ayu Sabrina)