Pendaftaran Pasangan Calon Hanya Tiga Hari, KPU Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini

Pendaftaran Pasangan Calon
KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pemilihan Tahun 2024 di Aula Hotel Al-Hambra, Rabu, 31 Juli 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aula Hotel Al-Hambra, Rabu, 31 Juli 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan, sosialisasi ini ingin menyampaikan tahapan pilkada yang akan memasuki momen penting, yakni pendaftaran pasangan calon. 

”Kami melakukan sosialisasi pencalonan dengan mengundang semua perwakilan masyarakat, pemerintahan, organisasi keagamaan masyarakat dan mahasiswa,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu.

Baca Juga:Prediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan MelajuPrediksi FC Midtjylland vs UE Santa Coloma di Liga Champions 2024: Menjamu Tamu yang Banyak Beban

Ami menyebutkan, untuk tahapan pendaftaran calon ke depan mulai dibuka pada 27-29 Agustus. Pihaknya akan membuka pendaftaran pencalonan, sekaligus menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah selama tiga hari.

Pada kesempatan tersebut, Ami juga menyampaikan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon saat mendaftar. Di antaranya persyaratan data kependudukan, ijazah, termasuk syarat administrasi yaitu adanya SK gabungan partai politik.

”Kami harap bagi pasangan calon kepala daerah nantinya saat mendaftar, menyerahkan syarat pendaftaran yang lengkap sesuai yang disyaratkan,” katanya, menjelaskan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adi Saputro menambahkan, masyarakat harus mengetahui mulai kapan dan bagaimana mekanisme pencalonan dan syarat-syarat calon.

”Apa bisa digunakan, khususnya partai politik atau gabungan parpol yang nanti akan mengusung calon kepala daerah. Baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati wakil bupati,” kata dia.

Pihaknya berharap seluruh bakal calon, baik itu jalur perseorangan maupun lewat parpol harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar