BANJAR, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan pendaftaran calon kepala daerah sendiri dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
“Kami mengundang perwakilan parpol dan juga calon perseorangan karena secara administrasi sudah dinyatakan lolos, tinggal menunggu penetapan saja,” ucap Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurut Muhammad Mukhklis, ada beberapa syarat dan jumlah dukungan yang dipenuhi partai politik saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah atau calon wali kota dan wakil wali kota. Hal tersebut sesuai aturan atau PKPU.
Baca Juga:Sikapi Soal Banjar Water Park, Kadispora: Putus Kerja Sama Tak Bisa SepihakBanjar Water Park Nasibnya Kini, Belum Ada Kepastian Pengembangan
Saat pendaftaran nanti, KPU Kota Banjar akan melakukan koordinasi dengan LO partai politik masing-masing agar tidak terjadi penumpukan di kantor KPU di satu waktu.
“Terkait dengan siapa-siapa saja yang akan mendaftarkan diri ke KPU nanti, kita berkomunikasi agar tidak terjadi penumpukan dalam satu hari,” tegasnya.
Kata dia, pada pendaftaran atau pencalonan di Pilkada Kota Banjar, tidak hanya dari partai politik. Tapi dari jalur perseorangan yang telah dinyatakan lolos administrasi.
Dalam proses pendaftaran pasangan calon nanti pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya.
Bagi pasangan calon dari partai politik yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Banjar periode 2024-2029 harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri.
“Segala persyaratan harus dipenuhi oleh pasangan calon saat melakukan proses pendaftaran sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya. (anto)