BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi SIP, MSi menilai peluang pemutusan hubungan kerja sama (MoU) dengan pihak ketiga pengelola Banjar Water Park harus dilakukan secepatnya.
Langkah itu sebagai bentuk ketegasan dari Pemerintah Kota Banjar dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan Banjar Water Park (BWP).
Kata Sidik Firmadi, di samping itu, pemutusan kerja sama juga sebagai upaya memulihkan Banjar Water Park secepat mungkin.
Baca Juga:Desa Binangun Kota Banjar Rentan Krisis Air Bersih, BPBD SiagaPendaftaran Calon Kepala Daerah Segera Dibuka, KPU Kota Banjar: Jangan Numpuk di 1 Hari
Mengingat, pentingnya BWP untuk segera diperbaiki dan dipulihkan sebagai bagian dari salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Menurut hemat saya, memang Pemerintah Kota Banjar harus berhati-hati mengambil langkah (pemutusan kerja sama),” ucapnya.
Apakah memutus hubungan kerja sama atau koordinasi untuk merumuskan atau memperbaiki kerja sama.
Hal itu penting. Jangan sampai terkesan Pemkot Banjar terburu-buru dalam memutus hubungan kerja sama yang akan berujung pada kerugian keuangan daerah.
“Apabila selama ini dalam menjalankan kerja sama dengan pihak ketiga tersebut telah mengeluarkan biaya dari APBD Kota Banjar,” ujarnya.
Pihaknya berharap Pemkot Banjar fokus dan benar-benar serius dalam membaca, mengelola, serta memanfaatkan segala potensi.
Salah satunya yaitu meningkatkan PAD Kota Banjar, jangan terkesan kontradiktif antara perkataan dan perbuatan.
Baca Juga:Sikapi Soal Banjar Water Park, Kadispora: Putus Kerja Sama Tak Bisa SepihakBanjar Water Park Nasibnya Kini, Belum Ada Kepastian Pengembangan
“Di sisi lain mengatakan ingin meningkatkan PAD, namun faktanya setiap potensi sumber PAD justru dibiarkan, lama tak beroperasi alias terbengkalai,” kata Sidik.
Direktur perusahaan pengelola BWP atau pihak ketiga Darsim saat dihubungi via telepon tidak merespon. Melalui WhatsApp pun tidak membalas. (anto)