Manusia Juga Bisa Bau, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Ingatkan Pentingnya Jarak TPS Sampah dari Permukiman

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang harus berada jauh dari permukiman.

Asep Noordin mengungkapkan bahwa TPS sampah yang melakukan pengolahan seharusnya berjarak beberapa kilometer dari area permukiman. 

Dia menekankan bahwa pembangunan TPS sampah di permukiman padat penduduk harus dihindari untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan.

Baca Juga:Prediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan MelajuPrediksi FC Midtjylland vs UE Santa Coloma di Liga Champions 2024: Menjamu Tamu yang Banyak Beban

Pentingnya izin dalam pembangunan TPS juga diingatkan oleh Asep. Menurut dia, meskipun sampah sudah diolah dengan cara yang higienis, bau tetap akan timbul. 

”Jangankan sampah, manusia pun bisa menimbulkan bau,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 1 Agustus 2024.

TPS yang melakukan pengolahan sampah dipastikan akan menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitar, seperti penyerapan cairan sampah ke dalam tanah.

Asep juga menekankan perlunya kajian geolistrik atau struktur batuan sebelum pembangunan TPS dilakukan. 

Dia menyatakan bahwa pembangunan TPS sampah tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Untuk TPS sampah yang hanya melakukan pemilahan, Asep menyebut bahwa jaraknya dari permukiman tetap harus diperhatikan. 

Sampah organik yang dipilah kemudian akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk dibakar.

Baca Juga:Prediksi Rigas FS vs Bodo/Glimt di Liga Champions 2024: Misi Sulit Sang Tuan RumahPolisi Selidiki Misteri Kematian di Gunung Cakrabuana, Penemuan Kerangka Wanita Bikin Geger Warga Pagerageung

Asep juga menyinggung tentang kriteria khusus untuk pengelolaan sampah oleh pihak swasta, termasuk alat angkut yang harus memenuhi standar. 

Di Pangandaran, menurut dia, masih banyak yang belum memenuhi standar dalam hal pengangkutan sampah.

Terkait dengan TPS sampah di Desa Purbahayu yang belum berizin, Asep menyatakan bahwa sebenarnya desa tersebut sudah memiliki TPA sampah. 

Meskipun ada Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di Sukahurip, yang terletak di tanah desa, pengolahan sampah swasta di Desa Purbahayu tetap harus jauh dari permukiman karena sampah ditimbun di situ. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar