GARUT, RADARTASIK.ID – Ibu-ibu menyusui asal Kabupaten Garut menanggapi larangan diskon susu formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Nurdinani, seorang ibu menyusui dari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menyatakan bahwa dia kurang setuju dengan peraturan tersebut.
Baca Juga:Prediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan MelajuPrediksi FC Midtjylland vs UE Santa Coloma di Liga Champions 2024: Menjamu Tamu yang Banyak Beban
Dia mengungkapkan bahwa ada banyak ibu yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif bukan karena tidak mau, tetapi karena berbagai faktor, seperti masalah kesehatan yang dapat membahayakan ibu atau anak, serta faktor pekerjaan yang mengharuskan ibu meninggalkan anak di rumah.
Nurdinani juga menyatakan bahwa penghapusan diskon susu formula akan menambah beban ekonomi bagi ibu-ibu yang terpaksa menggunakan susu formula karena tidak bisa memberikan ASI eksklusif.
”Ibu-ibu cukup kewalahan karena harga susu formula terbilang tidak murah,” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 31 Juli 2024.
Meskipun dia sendiri memberikan ASI eksklusif kepada anak-anaknya, Nurdinani menekankan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan kondisi ibu-ibu lain yang bukan atas kemauan mereka tidak memberikan ASI eksklusif.
Berbeda dengan yang lainnya, Suci, seorang ibu menyusui dari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, menyatakan dukungannya terhadap peraturan tersebut.
Dia berpendapat bahwa diskon yang sering diberikan pada susu formula membuat banyak ibu lebih memilih membeli produk tersebut, sehingga mengurangi pemberian ASI eksklusif.
”Semakin banyak susu formula diobral semakin banyak ibu-ibu yang tidak mau menyusui karena susu formula murah,” terang Suci.
Baca Juga:Prediksi Rigas FS vs Bodo/Glimt di Liga Champions 2024: Misi Sulit Sang Tuan RumahPolisi Selidiki Misteri Kematian di Gunung Cakrabuana, Penemuan Kerangka Wanita Bikin Geger Warga Pagerageung
Suci menekankan bahwa menyusui adalah kewajiban yang dianjurkan dalam pedoman kesehatan, dan diskon susu formula yang berlebihan dapat menghambat upaya ini.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut pada Pasal 33 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: