Babak Baru Kasus Mutilasi di Kabupaten Garut, Ini Penjelasan Satuan Reskrim Polres Garut

kasus mutilasi di kabupaten garut
Petugas mengawal pelaku mutilasi di Kabupaten Garut saat pemeriksaan di Rumah Sakit Sartika Asih beberapa waktu lalu. (Polres Garut for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kasus mutilasi di Kabupaten Garut tepatnya di Jalan Raya Cibalong, Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 

Tersangka berinisial Er dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan serangkaian tes intensif oleh tim Satuan Reskrim Polres Garut bersama dokter di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan sudah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Er dari rumah sakit. 

Baca Juga:Ibu Menyusui Asal Garut Angkat Bicara soal Larangan Diskon Susu FormulaMahasiswa KKN Uniga Fokus Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut

”Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ucapnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut dia, meskipun tersangka mengalami gangguan kejiwaan, tetapi kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Pihaknya pun akan segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan.

”Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” katanya.

Sampai saat ini, identitas dari korban mutilasi masih belum terungkap. Pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat. Namun hasilnya belum ada titik terang.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap Er akan tetap berlanjut, tentunya dengan penanganan khusus. 

”Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga:Antisipasi Warga Terjerat Pinjol dan Bank Emok, Pemprov Jabar Targetkan Satu Juta NIBSerba Belum Siap, Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pasar Baru Garut Butuh Waktu

Sebelumnya, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024. Warga saat itu menemukan jasad lelaki di pinggir jalan dengan kondisi terpotong. (Agi Sugiana)

0 Komentar